close
EKBISNasional

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Ahmad Rafif Raya, Ini Alasannya

×

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Ahmad Rafif Raya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Alasan dihentikan karena terindikasi
melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Baca Juga  Luncurkan Aplikasi iDebKu, OJK Mudahkan Layanan Informasi Debitur bagi Masyarakat

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk
menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi,
penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Baca Juga  Puncak Road to BIK, OJK Lampung Gelar DigiFFest 2023

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan
3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Baca Juga  OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
(Visited 21 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *