close
EKBISNasional

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Ahmad Rafif Raya, Ini Alasannya

×

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Ahmad Rafif Raya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan
PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  HUT KE-9 OJK, Tingkatkan Kepercayaan dan Manfaat Bagi Masyarakat

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.

Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Baca Juga  OJK bersama AAUI Gelar Gerakan Kampung Sadar Asuransi di Kecamatan Raja Basa

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.

Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id. (Rls/SA)

Baca Juga  Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Lampung Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal
(Visited 24 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *