EKBISNasionalUncategorized

Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

26
×

Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

Itu terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca Juga  Peringati HUT ke-60, PT HK Beri Bantuan Gadget ke Siswa dan Guru di Tubaba

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga  Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga  Lindungi Masyarakat, OJK Lampung Berikan Edukasi Mengenai Pinjol

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *