EKBISNasional

Catat! Berikut Tiga Format Baru NPWP Berlaku Menyeluruh 1 Januari 2024

42
×

Catat! Berikut Tiga Format Baru NPWP Berlaku Menyeluruh 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Ist)

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Format NPWP baru yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 ada tiga sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga  Terangi Negeri, PLN Jawab Kebutuhan Warga di Pulau-pulau Terpencil Indonesia

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Baca Juga  Di Depan KPK, Herman HN Akan Tertibkan Wajib Pajak Yang Membandel

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” terang Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam rilis yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *