5W1HIndonesia.id, Jakarta – Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Format NPWP baru yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 ada tiga sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” terang Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam rilis yang diterima, Kamis (21/7/2022).










