close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

×

Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Layanan Samsat Digital Drive Thru berkokasi di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung || Foto: Istimewa
Layanan Samsat Digital Drive Thru berkokasi di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei – 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menuturkan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.

Mirza mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Baca Juga  Wagub Lampung Lakukan Pelepasan Minyak Goreng dan Buka Pasar Murah Bersubsidi di Tulang Bawang Barat

“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Mirza saat berada di Samsat Digital Drive Thru Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).

Samsat Digital Drive Thru ini juga menjadi salah satu lokasi yang dipersiapkan untuk pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Samsat Digital Drive Thru akan dilaunching Gubernur Mirza pada 21 April 2025 mendatang.

Baca Juga  Senin Malam, Para Pelamar CPNSD Sudah Bisa Daftar

“Ini adalah salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor. Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit,” paparnya.

Mirza menuturkan program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun untuk hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Hadirkan Samsat Drive Thru hingga Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
(Visited 20 times, 1 visits today)