5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak masyarakat menjadikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk investasi bersama untuk mempercepat pembangunan daerah.
Melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 dan penyelenggaraan Gebyar Samsat, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat sebagai fondasi pembangunan Lampung.
“Mungkin kita melihat Gebyar Samsat identik dengan hadiah. Namun sesungguhnya yang kita rayakan bukan sekadar hadiah yang akan dibawa pulang, melainkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam pembangunan daerah. Setiap kali kita taat membayar pajak, sesungguhnya kita sedang ikut menulis masa depan Lampung,” demikian sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar pada Gebyar Samsat Tahun 2026, yang digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).
Pengundian Gebyar Samsat Tahun 2026 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta sejumlah mitra Samsat. Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Dalam sambutan gubernur dijelaskan bahwa pembangunan tidak dapat diwujudkan hanya melalui kerja pemerintah. Keberhasilan pembangunan membutuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat, lanjutnya, akan kembali dalam bentuk manfaat nyata berupa pembangunan jalan, jembatan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai fasilitas publik yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Lampung. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat memandang pajak bukan sebagai beban, melainkan investasi bagi masa depan daerah.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga melaksanakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta berbagai bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib, basis data yang semakin akurat, dan pelayanan publik yang semakin baik.











