Bandar LampungLampungPemerintahan

Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

×

Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Layanan Samsat Digital Drive Thru berkokasi di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung || Foto: Istimewa
Layanan Samsat Digital Drive Thru berkokasi di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung || Foto: Istimewa

“Semuanya hanya membayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak dan balik nama juga akan digratiskan,” terangnya.

Mirza menyebutkan pemutihan pajak ini menjadi yang terakhir diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.

Mirza berharap melalui program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.

“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” ujarnya.

Pelaksanaan program ini dilakukan diseluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Usai meninjau Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza berkesempatan meninjau langsung pelayanan Samsat Ladies yang berlokasi di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. (Rls/SA)