“Lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban ke arah Poncowarno,” ungkap Ridho.
Lalu pada Minggu (23/8) sekira jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Kalirejo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho, mendapat informasi bahwa pelaku tersebut yang sudah teridentifikasi sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kota Bandarlampung,
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sedang lomba adu burung dara balap di kolongan burung dara Bakung,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, dan pelaku diamankan. Lalu, dibawa ke Polsek Kalirejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5159 IC, 1 helai baju kaos loreng TNI, dan 1 buah topi loreng TNI.
“Pelaku kita prasangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya. (FO/SA)











