Fatoni juga mengingatkan dalam bekerja diperlukan untuk mengingat tiga hal. Pertama, setiap orang perlu bekerja dengan benar dan harus mematuhi aturan.
Kedua, baik artinya sesuai dengan etika, tata krama, sopan santun, adat istiadat, local wisdom. Terakhir, perlu memerhatikan keindahan. Menurutnya, tiga prinsip tersebut harus selalu dipegang teguh dalam bekerja.
“Oleh karena itu, Bapak Ibu jika mau sukses, perlu diperhatikan tiga hal, yaitu menjadi orang yang terbaik, menjadi orang baik dan mudah-mudahan akan bernasib baik,” kata Fatoni.
“Sedangkan rumus bahagia ada tiga, selalu bersyukur, sabar dan Ikhlas. Tidak ada suatu hal yang kekal di muka bumi ini. Jadi jangan menghalalkan segala cara untuk mengejar duniawi, jangan sibuk menghancurkan kebahagiaan dan kesuksesan orang lain, tapi perbesarlah kualitas diri kita. Karena semuanya akan berakhir masanya jika sudah ditentukan,” jelas Fatoni.
Sementara itu, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sebagai perangkat daerah, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran.
Anggaran di Kecamatan dapat digunakan untuk Forum Koordinasi Pimpinan di tingkat Kecamatan, pembuatan Peta Batas Kecamatan dan/atau Kelurahan sesuai dengan kaidah kartografi, pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan program/kegiatan/sub Kegiatan yang melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Selain itu, anggaran kecamatan digunakan untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, penyusunan Peta Risiko Bencana tingkat Kecamatan, penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat Kecamatan.
Lalu, penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana, penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis komunitas, pembentukan forum penanggulangan bencana tingkat kecamatan dan pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh bencana.
Pemerintah juga telah memberikan anggaran yang bersumber dari dana transfer sebesar 200 juta setiap kelurahan. Penggunaannya perlu dipedomani sebagaimana aturan yang telah ditetapkan, diantaranya untuk pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Sekretaris Daerah, Asisten 1 Setda Kabupaten, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir. (Rls/SA)







