“Karena itu, dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing,” ujar Fatoni.
Dilain sisi, Fatoni juga menekankan agar Pemda dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.
“Maksud penyusunan KKPD yaitu, pertama, adanya dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020. Kedua, efisiensi biaya administrasi. Ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring,” kata Fatoni.
‘Keempat, meningkatkan keamanan bertransaksi. Kelima, mengurangi cost of fund/idle cash. Keenam, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Ketujuh, memudahkan pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dlm mendukung percepatan penggunaan PDN,” sambung Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menguraikan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat pada Akhir September 2022. “Untuk realisasi pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 sebesar 13.236,04 miliar rupiah atau 61,00 persen.
Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Raja Ampat menjadi daerah realisasi tertinggi dengan presentase sebesar 83,55 persen. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan menjadi daerah realisasi terkecil dengan presentase sebesar 37,78 persen.











