Bandar LampungLampungPemerintahan

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Layanan Perumahan untuk Rakyat

49
×

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Layanan Perumahan untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum, Sulpakar mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Asisten Administrasi Umum, Sulpakar mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (22/7/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam paparannya menyampaikan bahwa secara administrasi, 99% Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR.

Baca Juga  Pakai Satu E-Tool untuk Dua Kendaraan, PT HK Janji Lakukan Perbaikan dan Tingkatkan Layanan

“Penganggaran untuk bidang perumahan itu dari pemerintahan daerah sesuai dengan Permendagri nomor 59 tahun 2021, untuk bidang perumahan ini menjadi salah satu unsur penilaian dalam standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah se-Indonesia,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, telah dikeluarkan Permendagri nomor 10 tahun 2025 terkait dengan rencana pembangunan daerah tahun 2026 yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di dalam melakukan penganggaran untuk tahun 2026 yang akan datang.

Baca Juga  Muswil DPW PBB Yang Ke V, Setiawan Hasni Terpilih Sebagai Ketua DPW Secara Aklamasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rekomendasi pendataan perumahan yang dapat dilakukan di tingkat daerah, yaitu : pertama, Diminta kepada Pemerintah Daerah menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yang tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) seperti : Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah, Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Generasi Berprestasi Lewat Seni Musik dan Budaya

Lalu, Hibah untuk Perbaikan Rumah, Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH, Bantuan Rumah Layak Huni (RLH), Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin dan Bantuan Relokasi Permukiman.

Kedua,  Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Crosscheck terhadap target Unit Renovasi Rumah/Pembangunan Baru.

Ketiga, Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah untuk menggerakan Pemerintah Desa dan Dinas terkait dalam melakukan pendataan perumahan.