close
Bandar LampungHUKRIMLampung

Eks PJ Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES

×

Eks PJ Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES

Sebarkan artikel ini
Eks. PJ Gubernur Lampung, Samsudin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung || Foto: Alvian/5W1HINDONESIA.ID
Eks. PJ Gubernur Lampung, Samsudin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung || Foto: Alvian/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp 263 miliar.

“Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Bapak Samsudin ini terkait perkembangan PI 10 persen WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS,” ujar Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (20/9/2025).

Baca Juga  6 Pelaku Usaha di Lampung Terima Penganugerahan Produktivitas Siddhakarya 2020

Masagus menyebut, pemeriksaan hari ini juga melibatkan tiga saksi lainnya, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham dari institusi terkait.

“Fokus pemeriksaan lebih ke institusi yang bersangkutan dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua KONI Targetkan Medali Emas Jelang PON 2020

Meski begitu, Masagus mengakui belum banyak yang bisa disampaikan ke publik karena proses penyidikan masih berjalan. Ia memastikan Kejati akan terbuka soal perkembangan kasus ini.

“Kami akan terbuka dalam kasus ini dan setiap perkembangan bakal kami informasikan kepada publik,” tegasnya.

Samsudin yang keluar dari ruang pemeriksaan tampak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebut kehadirannya sebagai saksi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Alokasikan Rp 750 Miliar pada APBD 2023 untuk Perbaiki Jalan

“Ya, datang ke sini untuk jadi saksi PI 10 persen,” singkat Samsudin.

Diketahui, sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini menyeret pengelolaan dana PI WK OSES yang nilainya mencapai jutaan dolar.

Visited 12 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung