5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp 263 miliar.
“Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Bapak Samsudin ini terkait perkembangan PI 10 persen WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS,” ujar Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (20/9/2025).
Masagus menyebut, pemeriksaan hari ini juga melibatkan tiga saksi lainnya, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham dari institusi terkait.
“Fokus pemeriksaan lebih ke institusi yang bersangkutan dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Masagus mengakui belum banyak yang bisa disampaikan ke publik karena proses penyidikan masih berjalan. Ia memastikan Kejati akan terbuka soal perkembangan kasus ini.
“Kami akan terbuka dalam kasus ini dan setiap perkembangan bakal kami informasikan kepada publik,” tegasnya.
Samsudin yang keluar dari ruang pemeriksaan tampak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebut kehadirannya sebagai saksi.
“Ya, datang ke sini untuk jadi saksi PI 10 persen,” singkat Samsudin.
Diketahui, sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini menyeret pengelolaan dana PI WK OSES yang nilainya mencapai jutaan dolar.











