Nasional

Gratiskan Biaya Listrik Pelanggan PLN Bersubsidi, Ini Tata Cara Mendapatkannya

125
×

Gratiskan Biaya Listrik Pelanggan PLN Bersubsidi, Ini Tata Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA.

Baca Juga  Rapat Bersama Menteri Perdagangan RI, Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Awasi Distribusi Minyak

PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Baca Juga  DJP Siap Beri Layanan PPS

Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.

Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Baca Juga  Bangkitkan Optimisme, BSN Selenggarakan Pameran IQE

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *