Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto

32
×

Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung.

Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut.

Baca Juga  Gubernur Lampung Apresiasi atas Dedikasi dan Kontribusi Mantan Kepala Perwakilan BI Budiyono

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Baca Juga  Lewat Touring Motor Listrik, PLN dan Wali Kota Ajak Warga Gunakan Kendaraan Bebas Emisi

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Baca Juga  Promosi Doktor, Zainudin Hasan Tawarkan Penyelesain Perkara Pidana Melalui Hukum Adat

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *