Lanjut, Gubernur Arinal menuturkan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menjaga kelestarian bahasa daerah, khususnya Bahasa Lampung untuk membiasakan menggunakan Bahasa Lampung dan menjadikan kebanggaan dengan cara pelibatan ekosistem yang luas yang dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Desi Ari Pressanti, menjelaskan bahwa kegiatan Rakor ini sebagai upaya kita secara nasional untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus juga bangga mempunyai bahasa Indonesia.
Ia menuturkan Revitasisai bahasa daerah ini dikemas sebagai salah satu episode Merdeka belajar yang ke-17. Merdeka belajar memang ruhnya itu adalah anak-anak, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan diberi kemerdekaan untuk menerjemahkan berbagai kurikulum dan juga metode mengajar terkait dengan revitalisasi bahasa daerah ini.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa di dalam lampirannya, menjelaskan bahasa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami bertugas mendukung dan membantu dalam banyak hal, terutama dari sisi konsep model yang kami kembangkan, yang sudah kami analisis, kami nilai berhasil di tempat lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, terdapat penandatangan Komitmen Bersama (MoU) untuk menyelenggarakan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bahasa Daerah Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Turut menyaksikan Penandatanganan MoU ini diantaranya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak. (Rls/SA)