Bandar LampungBUDPARLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Buka Rakor Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah

43
×

Gubernur Lampung Buka Rakor Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
Penandatangan Komitmen Bersama (MoU) untuk menyelenggarakan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Penandatangan Komitmen Bersama (MoU) untuk menyelenggarakan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).

Pada kesempatan itu, Gubernur berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi, untuk merumuskan strategi serta langkah konkret dalam memperkuat upaya revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur Arinal, Indonesia mempunyai 718 bahasa daerah. Dengan jumlah tersebut Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki jumlah bahasa terbanyak di dunia setelah Papua New Guinea dengan lebih dari 800 bahasa daerah.

Baca Juga  Nyoblos di TPS 11 Ganjaragung, Anna Ingatkan Warga dan Petugas Tetap Jaga Prokes

“Dan tidak semua provinsi punya tulisan (aksara). Tentunya bahasa daerah ini harus kita pertahankan, jangan sampai ini memudar dan menghilang,” kata Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal menjelaskan Bahasa Daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan Bahasa Daerah harus tetap di jaga dan dilestarikan.

Baca Juga  Petani Lampung Sambut Gembira Panen Raya, Pemerintah Pastikan Harga Gabah Menguntungkan

Provinsi Lampung memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur Bumi Lampung. Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah termasuk aksara Lampung.

“Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan. Terhadap pelestarian   dan pengembangan bahasa Lampung, Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan  Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga  Gubernur Arinal Ajak Pengurus PGI Wilayah Lampung Bersinergi dalam Penanganan Covid-19

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *