Ia juga menambahkan hal tersebut dapat tercapai dengan menerepkan dan mengutamakan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan pelayanan publik merupakan outcome pelaksanaan reformasi birokrasi dengan standar pelayanan yang baik diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya good governance untuk mengingkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik,” bebernya.
Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2021 yang lalu Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Tujuan dari penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah untuk mengingtegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan dan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Minhairin mengatakan Gubernur Arinal berharap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan adanya evaluasi ini akan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dam memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. (Rls/SA)











