maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah SWT akan merusak orang tersebut”. (HR. Ibnu Majah)
4. Kebaikan Orang yang Berhutang Diambil oleh Pemberi Hutang
Hadis mengenai hutang selanjutnya memuat hukuman yang amat pedih. Sebab, setiap kebaikan orang yang berhutang akan diambil oleh si pemberi hutang. Jika tak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan pemberi hutang akan dilimpahkan padanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, “Siapa saja yang berhutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari kiamat. Sementara siapa saja yang berhutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari kiamat,
Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku’. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya”. (HR. Ath-Thabrani)
Bagi umat muslim yang sudah mengetahui hadis tentang hutang, penting untuk memahami perintah Allah SWT di dalamnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian di masa mendatang, terutama jika tak mampu membayarnya kembali.





