Bandar LampungLampungPemerintahan

Herman HN Instruksikan Camat dan Lurah Bangun Posko di Setiap Kelurahan

41
×

Herman HN Instruksikan Camat dan Lurah Bangun Posko di Setiap Kelurahan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta seluruh camat dan lurah untuk membuat posko di setiap kelurahan di wilayah kota setempat.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

“Mulai hari ini saya minta camat dan lurah harus buat posko di kelurahan masing-masing,” pesan Herman HN saat memimpin Rakor Satgas Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga  Meriahkan HUT TNI ke-79, Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Terselenggaranya Turnamen Sepak Bola Danrem Cup 043/Gatam

Tentunya, seluruh lurah harus aktif dalam pembuatan posko tersebut dibantu oleh RT serta para anggota Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas).

Namun, pihaknya menekankan jangan hanya mendirikan posko saja tapi juga turun ke lapangan di setiap kelurahan supaya tahu kondisi masyarakat.

“Saya minta Sekretaris Daerah (Sekda) ini harus dikontrol dan tegakkan aturan. Jadi, kampung tangguh ini harus jalan setiap hari,” paparnya.

Menurutnya, semuanya harus jalan agar dari status zona orange kasus Covid-19 ini berubah menjadi zona hijau atau tidak ada sama sekali.

Baca Juga  722 KPM PKH di Lampung Tengah Lulus Graduasi Mandiri

“Kalau sudah zona hijau bebas. Tapi Covid-19 di Bandar Lampung ini luar biasa sudah mencapai 4.300 kasus. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol, tentunya bertahap,” bebernya.

“Kita harus bertahap sekarang dengan terapkan 5M meliputi memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Saya bagaimana Covid-19 ini bisa gak ada lagi di Bandar Lampung,” tandasnya.

Baca Juga  Perayaan Imlek, Wali Kota Herman HN Minta Patuhi Protokol Kesehatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung, Badri Tamam menjelaskan bahwa seluruh kelurahan dan desa di Indonesia harus membentuk posko berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Pembentukan posko itu diterbitkan berdasarkan SK Camat selaku Kepala Satgas di tingkat kecamatan untuk di setiap kelurahan.

“Untuk anggotanya sendiri berasal dari seluruh unsur yang ada di kelurahan,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *