1. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 131 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp 730 miliar, setoran tahun 2021 Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp 4,54 triliun.
2. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp 47,21 miliar.
3. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,40 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp 99,71 miliar.
4. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp 1,96 triliun pada April 2022, Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, Rp 6,25 triliun pada Juni 2022, Rp 7,15 triliun pada Juli 2022, Rp 7,28 triliun pada Agustus 2022, Rp 6,87 triliun pada September 2022, dan Rp 7,62 triliun pada Oktober 2022.
Selain perkembangan penerimaan, disampaikan juga Strategi pengamanan penerimaan tahun 2023. Dihadapkan pada ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas pada tahun 2023, optimalisasi penerimaan pajak tahun depan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberikan dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi.
Lebih rinci, kebijakan tersebut dilakukan melalui, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP, kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan
terarah dan berbasis kewilayahan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta WP grup dan ekonomi digital.
Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensik, keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur dengan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (Rls/SA)











