Selanjutnya Yan juga mengatakan bahwa sejauh ini Lampung Memantau juga sudah melakukan kajian hukum terkait hasil keputusan tersebut.
Yaitu, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g yang sebagaimana telah beberapakali mengalami perubahan dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf F serta putusan pengadilan Nomor : 582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor :122/Pid/2014/PT.Tjk.
“KPU harus konsisten pada keputusan yang sudah diambilnya. Jangan sampai ada praduga bahwa KPU mengambil keputusan sebelumnya terkesan tanpa pertimbangan yang jelas. Sehingga mengakibatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelengga pesta demokrasi ini hilang,” ungkapnya.
Menurutnya, keseriusan KPU akan terlihat pada penyampaian jawaban termohon pada sidang terbuka. Untuk itu pihaknya berharap KPU mendatangkan saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli hukum tata negara agar jalannya persidangan menjadi berimbang.
“Lampung Memantau akan mengikuti rangkaian proses penyelesaian sengketa ini dan apabila terdapat indikasi KPU masuk angin dan terkesan tidak serius maka demi tegaknya demokrasi yang ada di Lampung kami akan melakukan aksi. Tetapi tentu kita semua berharap dan percaya bahwa KPU bisa menunjukkan Intergritasnya sebagai sebagai garda utama tegaknya demokrasi,” pungkasnya. (Rls/CR)






