5W1HIndonesia, Lampung Selatan – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya resmi mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 28 September 2020.
Hal tersebut terkait dengan setelah mereka dinyatakan tidak lolos pada penetapan keputusan oleh KPU Lampung Selatan 23 September 2020 karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah melewati proses laporan dan sidang mediasi dalam tahapan alur penyelesaian sengketa, sekarang sudah memasuki tahap Adjudikasi.
Yaitu dalam tahapan ini masih dalam proses mendengar penyampaian pemohon (Hipni-Melin) dan setelah itu penyampaian jawaban dari termohon (KPU).
Menanggapi hal tersebut Lampung Memantau yang dikomandoi oleh Yan Barusal menyampaikan tanggapannya. Menurutnya, termohon dalam hal ini adalah KPU harus serius dalam upaya membuktikan kebenaran dari keputusan yang sudah dikeluarkan dalam penetepan putusan calon yang dikeluarkannya.
- Harga Bawang dan Beras di Bandar Lampung Mengalami Kenaikan - Januari 1, 1970
- Tak Sesuai Izin, Walikota Eva Dwiana Segel Angel’s Wing - Januari 1, 1970
- Dianggap Melakukan pembelaan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan - Januari 1, 1970
Komentar