Zona Muslim

Hukum Mencuri Dalam Islam, Begini Penjelasan Dalilnya!

×

Hukum Mencuri Dalam Islam, Begini Penjelasan Dalilnya!

Sebarkan artikel ini
hukum mencuri dalam Islam
Ilustrasi Hukum Mencuri Dalam Islam || Photo by Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

3. Sehat dan Berakal

Selanjutnya, syarat seorang pencuri berhak mendapatkan hukum potong tangan, yakni sehat dan berakal. Pasalnya, ketika seseorang sudah kehilangan akalnya, maka tidak berhak untuk dijatuhi hukuman.

4. Nilai Barang yang Dicuri Mencapai Jumlah Nisab

Syarat untuk memberlakukan hukum potong tangan selanjutnya adalah jumlah barang yang dicuri mencapai jumlah nisab. Sebagian besar ulama berpendapat untuk jumlahnya, yakni sebesar 3 dirham atau ¼ dinar.

Perlu diketahui, 1 dinar sama dengan emas 24 karat sebesar 4.25 gram. Dengan demikian, untuk ¼ dinar berarti ¼ dikalikan 4.25, yakni 1.0625 gram. Jika nilai barang curian kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.

Hukum mencuri dalam Islam maupun agama lain adalah haram sehingga pastikan untuk menghindari perbuatan tersebut. Meski tidak terlihat oleh orang lain, tindakan pencurian tetap akan mendapatkan penghakiman oleh Allah SWT di akhirat nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *