3. Sehat dan Berakal
Selanjutnya, syarat seorang pencuri berhak mendapatkan hukum potong tangan, yakni sehat dan berakal. Pasalnya, ketika seseorang sudah kehilangan akalnya, maka tidak berhak untuk dijatuhi hukuman.
4. Nilai Barang yang Dicuri Mencapai Jumlah Nisab
Syarat untuk memberlakukan hukum potong tangan selanjutnya adalah jumlah barang yang dicuri mencapai jumlah nisab. Sebagian besar ulama berpendapat untuk jumlahnya, yakni sebesar 3 dirham atau ¼ dinar.
Perlu diketahui, 1 dinar sama dengan emas 24 karat sebesar 4.25 gram. Dengan demikian, untuk ¼ dinar berarti ¼ dikalikan 4.25, yakni 1.0625 gram. Jika nilai barang curian kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.
Hukum mencuri dalam Islam maupun agama lain adalah haram sehingga pastikan untuk menghindari perbuatan tersebut. Meski tidak terlihat oleh orang lain, tindakan pencurian tetap akan mendapatkan penghakiman oleh Allah SWT di akhirat nanti.





