Zona Muslim

Hukum Mencuri Dalam Islam, Begini Penjelasan Dalilnya!

×

Hukum Mencuri Dalam Islam, Begini Penjelasan Dalilnya!

Sebarkan artikel ini
hukum mencuri dalam Islam
Ilustrasi Hukum Mencuri Dalam Islam || Photo by Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum mencuri dalam Islam perlu diketahui oleh seluruh umat muslim. Sebab, mencuri atau merampok merupakan perbuatan buruk yang dilarang dan akan diganjar dengan dosa besar dari Allah SWT.

Bahkan, Allah SWT sendiri mengutuk pelaku yang melakukan perbuatan mencuri dengan berbagai hukuman. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum mencuri menurut ajaran agama Islam, yuk simak ulasan berikut.

Apa Hukum Mencuri Dalam Islam?

Mencuri dapat didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta milik orang lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mencapai jumlah nisab. Karena itu, hukum mencuri menurut Islam adalah haram dan termasuk dosa besar.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan pencuri tali lalu dipotong tangannya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hukum Islam, laki-laki maupun wanita yang mencuri harus dipotong kedua tangannya.

Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong tangannya. Adapun beberapa hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri, antara lain:

1. Dimaafkan

Hukuman dimaafkan biasanya berlaku jika pencuri dalam keadaan terpaksa, misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Hal tentang hukuman pencurian ini pun dijelaskan dalam hadis riwayat Al-Tirmidzi.

Dalam hadis dijelaskan bahwa, “Tangguhkan hukuman terhadap orang-orang Islam sesuai dengan kemampuannya. Jika ada jalan keluar, maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman”.

2. Dipenjara

Hukuman penjara berlaku bagi seseorang yang mencuri benda, namun nilainya tidak terlalu tinggi. Sebagai contoh, menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan. Jika demikian, maka wajib mengembalikan benda tersebut atau dipenjara.

3. Dipotong Tangannya

Seorang pencuri layak mendapatkan hukuman potong kedua tangan bila mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan. Selain itu, hukuman dipotong tangannya juga berhak diberikan kepada seseorang yang mencuri barang bernilai jual tinggi dan memang niat mengambil tanpa paksaan.

Adakah Syarat untuk Hukum Potong Tangan?

Ketika ingin menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri, ada syarat yang bisa menjadi pertimbangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjatuhkan hukuman potong tangan, di antaranya:

1. Cukup Umur atau Baligh

Syarat pertama untuk seseorang yang mencuri dan wajib dikenai hukum potong tangan, yaitu usianya sudah cukup atau baligh. Sebab, anak yang belum baligh, seperti balita tidak mungkin mencuri kecuali jika memang dipaksa oleh orang lain.

2. Tidak Dipaksa

Salah satu syarat hukum potong bagi pencuri adalah tidak dipaksa atau terpaksa ketika melakukan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadis dijelaskan, “Sesungguhnya Allah SWT memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa, dipaksa untuk melakukannya”. (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *