Zona Muslim

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

×

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
hukum mendengarkan musik
Ilustrasi Hukum Mendengarkan Musik || Photo by Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum mendengarkan musik sudah sering dibahas dan masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya ayat serta hadis yang memberikan kebebasan kepada umat muslim.

Namun, ada pula yang membatasi agar tetap sesuai dengan kaidah serta ajaran agama Islam. Nah, agar lebih paham mengenai hukum mendengarkan lagu-lagu atau musik, simak ulasan selengkapnya berikut.

Penjelasan Ulama Tentang Hukum Mendengarkan Musik

Dalam ajaran Islam, mendengarkan musik hukumnya mubah di mana sudah dijelaskan oleh para ulama. Sebagian ulama mengharamkan muslim, namun sebagian ulama lain membolehkan atau menghalalkannya.

Dalam Al-Qur’an sendiri tidak dijelaskan hukum mendengarkan lagu dengan tegas. Akan tetapi, ada beberapa pendapat dari para ulama besar mengenai hukum mendengarkan lagu-lagu, di antaranya:

1. Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali mengungkapkan pendapat jika hukum mendengarkan lagu serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengar berbagai bunyi dari makhluk hidup atau benda mati. Jika pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai agama, maka tidak jauh berbeda dengan ceramah.

Hukum mendengarkan lagu ini berdasarkan Al-Qur’an surat Luqman ayat 19 yang artinya, “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara adalah suara keledai”.

2. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa nyanyian hukumnya adalah makruh dan mendengarkan musik atau lagu tergolong perbuatan dosa. Begitu pula menurut Hammad, Imam Sufyan Ats-Tsauri, Ibrahim Asy-Sya’bi, dan ulama kufah lain.

3. Ibnu Taimiyah

Selain itu, Ibnu Taimiyah juga memberikan pendapat mengenai hukum dari mendengarkan nyanyian atau lagu. Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan tak syari’at, maka tentu sudah kekurangan semangat untuk berbuat hal yang bermanfaat.

Hal ini pun tergambarkan pada orang-orang yang gemar mendengarkan musik. Apabila seorang hamba sulit lepas dari nyanyian atau musik, maka tidak akan merindukan lantunan dari Al-Qur’an.

Adakah Musik yang Tak Diharamkan?

Berdasarkan penjelasan para ulama, musik termasuk salah satu hal yang dimakruhkan hingga diharamkan. Namun, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan umat muslim untuk mendengarkan nyanyian.

Berdasarkan kajiannya terhadap hadis dan Al-Qur;an, aktivitas mendengarkan musik tidak bernilai dosa. Sementara itu, para ulama ada yang bersepakat bahwa hukum mendengarkan lagu atau nyanyian tidaklah haram, kecuali:

1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

Musik akan menjadi haram bila mengandung unsur kemaksiatan maupun kemungkaran. Bentuk kemaksiatan pada musik ini bisa terdapat pada lirik atau alunan lagunya sendiri. Tak hanya itu, musik juga mengandung kemaksiatan ketika irama lagu yang dinyanyikan, seperti ritual peribadatan agama tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *