Zona Muslim

Apa Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Pendapat Para Ulama!

×

Apa Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Pendapat Para Ulama!

Sebarkan artikel ini
hukum mengelap air wudhu
Photo by Austin Kehmeier on Unsplash

Tak hanya itu, hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu dikatakan pula, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajah dengannya atau dengan bagian dalam jubah”. (HR. Ibnu Majah No. 468 dengan sanad yang hasan)

Ulama yang memperbolehkan ini tidak bisa menggunakan hukum makruh untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi Muhammad SAW tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kain yang kotor atau tidak ingin kain basah terkena air.

Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat dalam hal mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu adalah mubah atau boleh dan tidak makruh. Karena itu, pilihan manapun tentang mengelap air wudhu sudah dijamin tidak akan menjadi dosa atau celaka. Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian informasi terkait hukum mengelap air wudhu dan pendapat beberapa ulama. Apabila ingin mendapatkan keutamaan berwudhu, maka pastikan untuk menjauhi hal-hal yang dimakruhkan, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *