5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum mengelap air wudhu masih banyak dipertanyakan dan menyebabkan keraguan bagi umat muslim. Perlu diketahui, wudhu merupakan salah satu hal yang harus dilakukan sebelum melakukan shalat atau ibadah lainnya.
Wudhu sendiri menjadi sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil sehingga termasuk bagian dari syarat sah shalat. Nah, agar lebih paham mengenai hukum menyeka air wudhu, yuk simak ulasan berikut.
Hukum Mengelap Air Wudhu Menurut Para Ulama
Keutamaan berwudhu cukup banyak, tak terkecuali dengan air yang dipergunakan bersuci hendaknya tidak diusap dalam kondisi tertentu. Sebab, sebagian orang beranggapan bahwa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya akan terluput dari keutamaan.
Apabila bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa atau kesalahan bersamaan dengan tetesan terakhir. Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyeka air wudhu, yakni:
Makruh
Pendapat pertama menyatakan bahwa mengelap atau mengeringkan anggota badan setelah berwudhu hukumnya adalah makruh. Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan hadis riwayat Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib Rasulullah SAW.
Dalam hadis tersebut Maimunah RA mengatakan, “Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya”. Para ulama yang berpendapat hukumnya makruh berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad SAW dikenali dari bekas sisa air wudhu.
Pendapat tersebut berdasar pada hadis, “Sungguh umatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya. Maka barang siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, dalam pandangan para ulama ini, bekas sisa air wudhu hukumnya makruh jika cepat-cepat dikeringkan. Di antara pada ulama yang memakruhkan mengelap air wudhu adalah Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Mubah
Sementara untuk pendapat kedua, mengeringkan anggota badan setelah berwudhu hukumnya mubah atau boleh. Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu”. (HR. At-Tirmidzi No. 53)






