Zona Muslim

Hukum Merokok Sambil BAB Dalam Islam

×

Hukum Merokok Sambil BAB Dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Merokok di Kamar Mandi || Foto oleh Andrea Piacquadio www.pexels.com || 5W1HINDONESIA.ID
Ilustrasi Merokok di Kamar Mandi || Foto oleh Andrea Piacquadio www.pexels.com || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Zona Muslim – Merokok Sambil buang air besar (BAB) sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar perokok untuk mengisi waktu saat proses buang hajat. Tak hanya merokok, kegiatan sampingan sambil BAB bisa juga di isi dengan bermain gadget malah ada sebagian orang yang sambil membaca koran.

Alasannya cukup beragam bisa untuk mengisi waktu luang, mencari insiprasi atau hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan yang melekat setiap kali orang tersebut BAB.

Namun dalam sudut pandang agama Islam, perilaku tersebut tidak dibenarkan karena hukumnya makruh. Mengutip buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I, makruh secara bahasa berarti mubghadh atau dimaknai sebagai sesuatu yang dibenci. Untuk itu, secara istilah, makruh didefinisikan sebagai sesuatu yang dilarang syar’i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan.

Dengan kata lain, jika ia meninggalkan hal yang termasuk makruh maka ia akan mendapatkan pahala. Namun jika ia tetap menjalankannya maka ia tidak akan mendapatkan dosa atau hukuman.

Meski tidak ada dalil khusus yang melarang kegiatan merokok sambil BAB ataupun bermain gadget, namun dalam kitab Kifayatul Akhyar telah dijelaskan tentang 6 kegiatan yang di makruhkan saat membuang hajat yaitu

  • Tidak berbicara
  • Tidak makan atau minum
  • Tidak melihat kotoran keluar
  • Tidak melihat kemaluan baik kubul maupun dubur
  • Tidak melihat dan menolah-noleh ke atas.
  • Tidak bermain dengan tangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *