3. Menyemir Rambut dengan Henna
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum dari mewarnai rambut adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, pemakaian alat pengecat rambut juga penting untuk diperhatikan, yakni dengan menggunakan henna dan inai.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, Abu Dzar RA berkata, “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ atau pacar dan katm atau inai”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)
4. Hukum Semir Rambut Bisa Haram
Hukum menyemir atau mengecat rambut bisa berubah menjadi haram jika dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti meniru orang kafir. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah sebagian dari mereka”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Jika sudah mengetahui hukum mewarnai rambut, sudah sepatutnya umat muslim untuk memahami apa yang dilarang dan tidak. Dengan begitu, hal yang dilakukan tidak akan bertentangan dengan Allah SWT dan terhindar dari dosa.





