Zona Muslim

Ini Penjelasan Hukum Mewarnai Rambut, Umat Muslim Wajib Tahu!

×

Ini Penjelasan Hukum Mewarnai Rambut, Umat Muslim Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
hukum mewarnai rambut
Ilustrasi Hukum Mewarnai Rambut || Photo by Maksim Chernishev on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum mewarnai rambut wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh umat muslim. Ya, mewarnai rambut memang sudah menjadi mode masa kini sebab tak hanya mempercantik diri, tetapi juga bermanfaat untuk menutupi uban.

Namun, mengecat atau melakukan semir pada rambut masih banyak diperdebatkan, terutama warna hitam. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum mengecat rambut sendiri, yuk simak ulasan berikut.

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Dalil dan Hadis

Dalam Al-Qur’an sendiri memang tidak diterangkan secara khusus mengenai hukum mengecat rambu. Akan tetapi, umat muslim memiliki hadis dan sunnah yang bisa menjadi pegangan dalam hidup. Adapun penjelasan hukum mengecat rambut menurut hadis, antara lain:

1. Tidak Boleh Mengecat Warna Hitam

Menurut ajaran agama Islam, mengecat rambut merupakan suatu hal yang boleh dilakukan. Namun, beberapa alasan perlu diperhatikan agar tidak menyalahi syarat, seperti mewarnai rambut dengan warna hitam.

Menyemir rambut menggunakan warna hitam tidak diperbolehkan dalam Islam meski alasannya untuk menutupi uban. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Uban-uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam”. (HR. Muslim)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah tidak mengatakan jika mewarnai rambut hukumnya adalah haram tetapi sebaiknya hindari warna hitam. Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam, seperti tembok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga”. (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim)

2. Selisih Pendapat Tentang Mengecat Uban

Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar menyelisihi ahli kitab, salah satunya mengenai hukum mengecat rambut. Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisih mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, diketahui bahwa mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam untuk membedakan dengan golongan lain. Hadis mengenai mengecat rambut ini juga didukung dengan Jabir ibn Abdillah ra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *