5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum minum sambil berdiri umumnya tidak belum diketahui oleh sebagian besar muslim. Namun, banyak kaum muslimin yang beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh atau haram.
Bahkan, ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah saat melihat seseorang minum sambil berdiri. Nah, agar lebih paham mengenai hukum boleh atau tidaknya minum sambil berdiri, yuk simak ulasan berikut.
Hadis Mengenai Hukum Minum Sambil Berdiri
Perlu dipahami, beberapa pendapat mengatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh. Meski demikian, tetap lebih utama atau afdal untuk minum sambil duduk.
Apabila ada keadaan atau hajat yang tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa dilakukan ketika berdiri. Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan minum sambil berdiri adalah larangan.
Misalnya, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad SAW melarang minum sambil berdiri”. Namun, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri tidak mengapa.





