5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi menyatakan bahwa isi pesan WhatsApp (WA) yang marak beredar terkait akan adanya penilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya bagi pengendara yang tidak memakai masker belum sepenuhnya valid.
Sebelumnya, marak beredar pesan WA yang mengatakan akan adanya penilangan KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara yang didapati tidak mengenakan masker di wilayah Kota Bandarlampung.
Pesan tersebut juga menginformasikan penilangan tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang disertai pula bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang akan dimulai pada Kamis (14/5/2020).
Dimana kemudian KTP/SIM/STNK tersebut dapat diambil kembali melalui Satuan Pol PP dengan menunjukan surat bukti tilang.
“Tidak sepenuhnya benar. Hanya saja, apa yang ada dari isi pesan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Hal tersebut dikarenakan sejauh ini, isi pesan tersebut baru menjadi sebuah pembahasan pihaknya bersama pemkot setempat.
Namun, ia menegaskan terkait penertiban yang ada dalam pesan tersebut adalah benar dan telah dilaksanakan.
“Memang benar bagian akan adanya penertiban adalah benar. Namun, untuk saat ini memang belum kami lakukan penarikan identitas,” jelasnya.
Ia menambahkan pelaksanaan penertiban penggunaan masker akan dilakukan secara berkelanjutan. (SA)






