HUKRIMNasionalPeristiwa

Pabrik Smartphone Ilegal di Grebek, Kemendag Sita Ponsel KW Senilai Rp12,08 Miliar

37
×

Pabrik Smartphone Ilegal di Grebek, Kemendag Sita Ponsel KW Senilai Rp12,08 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perdagangan Grebek Pabrik Smartphone Ilegal || Foto: Ist.
Kementerian Perdagangan Grebek Pabrik Smartphone Ilegal || Foto: Ist.

5W1HINDONESIA.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik perakitan dan penjualan smartphone ilegal berskala besar di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, petugas menyita 5.100 unit ponsel rakitan ilegal senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Total nilai temuan mencapai angka fantastis, yaitu Rp17,6 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penelusuran tim pengawas terhadap aktivitas perdagangan di marketplace dan laporan dari masyarakat.

Lokasi penggerebekan sendiri merupakan ruko tiga lantai yang telah disulap menjadi ruang produksi, pengepakan, dan pengiriman barang ilegal.

“Pagi ini kami melakukan ekspose terhadap produk smartphone ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court. Kami dapat informasi dari perdagangan di e-commerce dan masyarakat bahwa tempat ini digunakan untuk merakit dan menjual smartphone ilegal,” ujar Mendag Budi Santoso saat meninjau lokasi pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga  Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Modus operandi pelaku adalah merakit ponsel dari komponen bekas yang didatangkan secara ilegal dari Tiongkok melalui Batam. Suku cadang seperti casing, baterai, kabel, dan mesin ponsel direkondisi dan dikemas ulang seolah-olah menjadi produk baru.

Dalam satu minggu, sindikat ini mampu merakit hingga 5.100 unit ponsel dari berbagai merek populer seperti Redmi, Oppo, Vivo, bahkan iPhone.

“Ini semua barang rakitan dari China. Komponennya bekas, kemudian dirakit ulang dan dikemas seolah-olah menjadi baru. Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023, jadi sudah berjalan dua tahun. Dalam satu minggu saja, pelaku bisa merakit 5.100 unit.” ujar Budi

Baca Juga  BSN Dukung Kemudahan bagi UMK untuk Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah telah menutup kegiatan usaha di lokasi tersebut, menyita seluruh barang bukti, dan akan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Beberapa pihak disebut melarikan diri saat penggerebekan, namun penanggung jawab kegiatan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mendag Budi Santoso mengimbau platform e-commerce untuk lebih selektif dalam mengawasi barang yang dijual oleh penjual daring, terutama yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

Ia menekankan pentingnya kerja sama pengawasan antara pemerintah dan marketplace untuk mencegah peredaran produk ilegal.

“Marketplace juga harus ikut menjaga. Kalau dari harganya sangat murah, seharusnya mereka sudah curiga. Jangan sampai masyarakat tertipu karena beli secara online tidak bisa mengecek fisik barangnya,” tegas Budi Santoso.

Baca Juga  Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Gelar Operasi Pasar di Bandar Lampung

Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini masih dalam perhitungan, mengingat produksi sudah berjalan selama dua tahun. Pemerintah berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini, karena berhubungan dengan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan undang-undang telekomunikasi. Nanti kita tunggu pelimpahan (informasi), berita acara, serah terimanya dari Kementerian Perdagangan, untuk kita proses lebih lanjut,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk palsu dan ilegal yang merugikan konsumen serta negara.