close
NasionalReligi

Kemendagri dan Kemenag Gelar Rakor Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Mekkah, Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

×

Kemendagri dan Kemenag Gelar Rakor Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Mekkah, Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Sebarkan artikel ini
Kemenag dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1444 H/2023 M membahas petugas haji dan umrah, bertempat di Masjid Kantor Sektor 6, Mekkah Arab Saudi, Minggu (25/6/2023) || Foto: Ditjen Bina Keuda
Kemenag dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1444 H/2023 M membahas petugas haji dan umrah, bertempat di Masjid Kantor Sektor 6, Mekkah Arab Saudi, Minggu (25/6/2023) || Foto: Ditjen Bina Keuda

Dirjen PHU, Hilman menyampaikan, bahwa tahun ini jemaah haji Indonesia yang lansia lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Maklum saja, data yang ada di Kemenag menunjukkan, dari 203.320 orang jemaah reguler, tercatat 64.000 di antaranya masuk kategori lansia.

“Jamaah haji tahun ini, banyak lansia. Karena penggabungan jamaah haji tahun 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid dan tahun 2022 ada pembatasan usia,” ungkap Hilman.

“Maka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M ini mengusung tema Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia,” tambah Hilman.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni menyampaikan, saat ini ada 3 (tiga) kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), yaitu dibiayai sepenuhnya oleh Pemda, daerah membiayai sebagian dan yang ketiga, ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.

“Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jamaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji,” beber Fatoni.

Baca Juga  Gubernur Arinal Bersama Jajaran Kemendagri dan Kaban Pengembangan Desa Launching Program Smart Village Provinsi Lampung

Menurut Fatoni, perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. “Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD,” katanya.

“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada Daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD,” tandas Fatoni. (Rls/SA)

(Visited 22 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *