Zona Muslim

Ini Dia Ketentuan Puasa Bagi Musafir, Kenali Hukumnya!

×

Ini Dia Ketentuan Puasa Bagi Musafir, Kenali Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
ketentuan puasa bagi musafir
Ilustrasi Ketentuan Puasa Bagi Musafir || Photo by Rawpixel.com on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Ketentuan puasa bagi musafir beragam jenisnya tergantung pada kondisi yang sedang dijalani seorang muslim. Musafir sendiri merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan dan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Akan tetapi, ada berbagai ketentuan bagi musafir bila ingin membatalkan puasanya di bulan Ramadhan. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan berpuasa untuk musafir, yuk simak pembahasan berikut.

Ketentuan Puasa Bagi Musafir yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, salah satunya saat berada dalam perjalanan. Hal ini disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 186, “…Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu”.

Namun, perlu diketahui bahwa ada kondisi yang menyebabkan seseorang harus membatalkan puasa dan ada pula yang diharamkan. Ketentuan-ketentuan untuk membatalkan puasa bagi seorang musafir berdasarkan hukumnya, antara lain:

1. Haram Berpuasa

Ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir yang pertama adalah haram. Hukum ini berlaku jika menduga akan terjadi kerusakan pada diri, anggota tubuh, atau fungsi dari tubuh akibat melakukan puasa.

Maksud lain adalah tidak membahayakan untuk sekarang, melainkan akan berbahaya di masa mendatang. Pada kondisi inilah, seseorang yang sedang dalam perjalanan diwajibkan untuk membatalkan puasa.

2. Makruh Berpuasa

Selain haram, hukum seorang musafir yang berpuasa juga bisa menjadi makruh. Adapun beberapa syarat yang menjadikan puasa seorang musafir menjadi makruh, antara lain sebagai berikut:

  • Perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang memperbolehkan qashar sholat.
  • Perjalanan yang mubah, yakni bukan termasuk perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.
  • Perjalanan yang dilakukan saat malam hari sebelum terbit fajar Subuh dan melewati batas desa sebelum fajar Subuh tiba.

Untuk itu, jika berada dalam kondisi seperti yang telah disebutkan, maka disunnahkan bagi musafir untuk berbuka puasa. Namun, bagi yang kuat berpuasa hingga terbenam matahari, maka tidak diwajibkan untuk membatalkannya.

3. Wajib Berpuasa

Ketentuan puasa Ramadhan untuk musafir selanjutnya adalah wajib. Hal ini umumnya diperuntukkan bagi musafir yang tidak memenuhi syarat diperbolehkannya tidak berpuasa saat berada dalam perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *