Zona Muslim

Apakah Korek Telinga Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya!

×

Apakah Korek Telinga Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
korek telinga membatalkan puasa
Ilustrasi Korek Telinga Membatalkan Puasa || Photo by Jcomp on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

2. Imam Malik dan Imam Ghazali

Selanjutnya, Imam Malik dan Imam Ghazali juga memperbolehkan mengorek telinga saat puasa. Dengan begitu, tindakan ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Bahkan, hal tersebut juga diperbolehkan bila mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam.

3. Ibnu Qosim Al Ghazi

Dalam kitab Fathul Qarib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa yang bisa membatalkan puasa adalah tindakan disengaja untuk memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Dari penjelasan tersebut, dapat diartikan jika seseorang sengaja memasukkan benda lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh, maka puasanya menjadi batal. Kondisi ini tidak melihat apakah benda yang dimasukkan terletak di bagian luar atau bagian terdalam.

Dengan demikian, sudah jelas bukan apakah korek telinga membatalkan puasa atau tidak? Jika ingin membersihkan telinga, ada baiknya dilakukan setelah berbuka untuk menghindari keragu-raguan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *