5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Saat ini, muncul banyak pertanyaan terkait apakah korek telinga membatalkan puasa atau tidak. Pada dasarnya, puasa merupakan kegiatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim.
Akan tetapi, ada beberapa keraguan selama berpuasa boleh atau tidak memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami. Nah, agar lebih paham mengenai hukum korek telinga saat puasa, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.
Benarkah Korek Telinga Membatalkan Puasa?
Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab puasa batal, salah satunya memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh. Saat seseorang membersihkan telinga, maka sudah dianggap memasukkan benda ke dalam lubang bagian tubuh.
Namun, mengorek telinga menggunakan jari kelingking tidak membatalkan puasa. Berbeda halnya apabila seseorang membersihkan telinga dengan korek kuping atau cotton bud. Pasalnya, cotton bud bisa menjangkau rongga dalam telinga sedangkan jari kelingking tidak.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary pun menjelaskan dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, yakni “Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit ke dalam (bagian) yang disebut Jauf atau rongga dalam”.
Dapat disimpulkan bahwa sengaja membersihkan telinga dengan korek kuping hukumnya sama seperti mencicipi makanan. Akan tetapi, membersihkan telinga tanpa korek kuping atau tidak sengaja menggunakan jari dianggap tidak membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman, “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang sudah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam”. (QS. Al-Baqarah: 187)
Hukum Korek Telinga Saat Puasa Menurut Imam Besar
Selain membersihkan telinga, hal lain yang membatalkan puasa adalah memasukkan zat apapun dari luar ke dalam tubuh melalui berbagai bagian tubuh, seperti dubur, hidung, maupun mulut. Untuk hukum korek telinga sendiri, ada beberapa penjelasan menurut Imam Besar, di antaranya:
1. Imam Syafi’i
Berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama Syafi’i, membersihkan telinga tidak membatalkan puasa, terutama jika hanya di bagian luar saja. Namun, apabila sengaja membersihkan telinga sampai jauh ke dalam, justru hal ini bisa membatalkan puasa.
- Keutamaan Surah Al-Ikhlas dan Manfaatnya Bagi Umat Muslim - Mei 26, 2023
- 4Bacaan Doa untuk Orang Tua, Yuk Amalkan Setiap Hari! - Mei 26, 2023
- 5 Keutamaan Menangis karena Allah SWT yang Patut Diketahui - Mei 26, 2023