EKBISNasional

KPPU Ingatkan Ancaman Denda Rp 25 M Bagi yang Berani Mainkan Harga Masker!

112
×

KPPU Ingatkan Ancaman Denda Rp 25 M Bagi yang Berani Mainkan Harga Masker!

Sebarkan artikel ini
Foto : Tempo.co

“(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) dilansir dari detik.com.

Meskipun demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait oknum pelaku usaha yang memainkan harga masker di pasaran. 

Baca Juga  Sumsel Jadi Daerah Pertama yang Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *