“(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) dilansir dari detik.com.
Meskipun demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait oknum pelaku usaha yang memainkan harga masker di pasaran.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.











