EKBISNasional

KPPU Ingatkan Ancaman Denda Rp 25 M Bagi yang Berani Mainkan Harga Masker!

106
×

KPPU Ingatkan Ancaman Denda Rp 25 M Bagi yang Berani Mainkan Harga Masker!

Sebarkan artikel ini
Foto : Tempo.co

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),  Guntur Saragih mengingatkan kepada pelaku usaha soal denda yang akan dikenakan jika kedapatan memainkan harga masker. 

Baca Juga  Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemkot Bandarlampung Siapkan 5000 Alat Rapid Test

Seperti yang kita ketahui, sejak diumumkannya dua WNI terjangkit virus Corona di kota Depok, Jawa barat jumlah permintaan masker melonjak tajam. Hal tersebut tentunya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pelaku usaha dengan cara menimbun dan menaikan harga eceran tertinggi.

Baca Juga  Dukung Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, BSN terus Kembangkan SNI

Guntur mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *