“Kita lakukan pengembangan orang ketiganya sebagai penjual FK (Fikri) dan FR (Firli). Itu kita temukan satu paket klip sabu-sabu 0,42 gram dan timbangan digital,” tambahnya.
Saat ini Polsek TBS juga menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial R dan S yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
“DPO ada sementara dua, inisial R dan S di Pesawaran. Karena barang ini dari luar Bandar Lampung, kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Sodik alias Kentung mengaku jika sabu tersebut dititipkan oleh rekannya dan untuk diedarkan di wilayah Teluk Betung, Bandarlampung.
“Barang dari kawan, dijual di Teluk (Betung). Kawan kenal di kampung, baru sekali ini,” pengakuannya.
Sebelumnya tersangka Sodik meminta pekerjaan kepada rekannya tersebut, kemudian ditawarkan untuk menjual sabu dan ia menyanggupinya.
“Dapat barang kenal di kampung, dia tawarin saya pekerjaan. Ini titipan dari kawan, Ari,” pungkasnya. (FO/SA)











