Bandar LampungHUKRIM

Lakukan Patroli di Jalan Ikan Sebelah, Polisi Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

60
×

Lakukan Patroli di Jalan Ikan Sebelah, Polisi Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

“Kita lakukan pengembangan orang ketiganya sebagai penjual FK (Fikri) dan FR (Firli). Itu kita temukan satu paket klip sabu-sabu 0,42 gram dan timbangan digital,” tambahnya.

Saat ini Polsek TBS juga menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial R dan S yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.

Baca Juga  40 Orang Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Bandar Lampung

“DPO ada sementara dua, inisial R dan S di Pesawaran. Karena barang ini dari luar Bandar Lampung, kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Sodik alias Kentung mengaku jika sabu tersebut dititipkan oleh rekannya dan untuk diedarkan di wilayah Teluk Betung, Bandarlampung.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Terima Satu Unit Mobil Ambulance dari Jasa Raharja Cabang Lampung

“Barang dari kawan, dijual di Teluk (Betung). Kawan kenal di kampung, baru sekali ini,” pengakuannya.

Sebelumnya tersangka Sodik meminta pekerjaan kepada rekannya tersebut, kemudian ditawarkan untuk menjual sabu dan ia menyanggupinya.

Baca Juga  Realisasi Pemeliharaan Lampu Jalan Baru Capai 30 Persen

“Dapat barang kenal di kampung, dia tawarin saya pekerjaan. Ini titipan dari kawan, Ari,” pungkasnya. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *