5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka yakni, Maila Kaesa alias MK dan Melianita Nur alias MNA.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV bernama Vernita Syabilla.
“Dari ketiga yang kita amankan tersebut, sehingga dapat diputuskan bahwa telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA,” terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Kamis (30/7/2020).
Zahwani mengatakan bahwa kronologis pengungkapan prostitusi online ini diawali dari informasi masyarakat.
“Informasi itu tentang dugaan transaksi prostitusi yang dilakukan pada salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung,” paparnya.
Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan giat penyelidikan dan upaya penangkapan.
“Pada selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tim telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga muncikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS (Vernita Syabilla) yang diduga akan melakukan praktek prostitusi di salah satu kamar hotel berbintang,” ucapnya.











