Berdasarkan temuan itu, ketiga orang yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua muncikari telah memasang tarif untuk wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta,” bebernya.
Sedangkan kedua muncikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta dan nilai transaksi dengan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 5 juta.
“Mereka berada di Lampung sejak 28 Juli 2020 dan langsung menginap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung,” jelasnya.
Modus operandi kasus ini dengan cara menawarkan jasa pekerja prostitusi via handphone kepada calon teman kencannya.
“Kemudian calon penikmat jasa ini mentransfer uang, dan uang muka tersebut dengan kesepakatan mempersiapkan fasilitas yang disepakati,” pungkasnya. (FO/SA)











