Bandar LampungLampung

Langgar Perwali, Pemkot Bandar Lampung Segel Bakso Sony

37
×

Langgar Perwali, Pemkot Bandar Lampung Segel Bakso Sony

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Bakso Sony yang berada di Jl. Wortel Monginsidi, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021) siang.

Penyegelan dipimpin langsung oleh M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung didampingi beberapa unsur lainnya seperti BPPRD, Satpol-PP, Kejaksaan, Polisi dan lainnya.

Baca Juga  Gubernur Arinal Minta ICMI Lampung Aktif Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Pemahaman Radikal

Penyebab dilakukan penutupan sementara oleh pemerintah setempat karena pihak tempat usaha  tersebut melanggar dari pada Perwali Nomor 6 Tahun 2018.

“Ini kita tutup sementara. Kita kasih waktu selama tiga hari,” ujar Umar saat berada di lokasi.

Baca Juga  Walkot Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Pentingnya Vaksinasi

Menurutnya, penutupan sementara tersebut sebagai sanksi karena tempat makan tersebut tidak menggunakan tapping box dalam pembayaran transaksinya.

“Pelanggarannya karena tempat usaha tidak menggunakan tapping box yang sudah disediakan pemerintah,” ujarnya.

Sementara, perwakilan dari Bakso Sony menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan tapping box.

Baca Juga  Peringati Hari Disabilitas, Komunitas Disabilitas Metro: Masyarakat Jaga dan Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus

“Ya kami tidak terima karena tidak melanggar itu,” singkat dia sambil berlalu.

Penyegelan juga dilakukan di beberapa lokasi tempat makan lainnya seperti di Restoran Begadang II yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Bandar Lampung. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *