Bandar LampungLampungPemerintahan

Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak, Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan

×

Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak, Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 2025 lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 2025 lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Pemutihan PKB sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Partisipasi masyarakat pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan Program Pemutihan PKB merupakan wujud dukungan tulus dari masyarakat dalam menciptakan ketertiban data kendaraan yang valid dan akurat serta meningkatkan kapasitas keuangan daerah yang pada akhirnya kembali manfaatnya kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas transportasi, dan layanan publik lainnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB akan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kenyamanan berkendara di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari pelayanan Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.

Kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk betul-betul memanfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 untuk kenyamanan pemilik kendaraan, mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraannya. (Rls/SA)