Bandar LampungLampungPemerintahan

Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak, Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan

56
×

Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak, Hindari Potensi Penghapusan data Regiden Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 2025 lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 2025 lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengngelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Mei 2025 yang lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa penyelenggaraan pungutan daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga  Rapat Pansus Revisi Perda RZWP3K, WALHI Nilai Tidak Ada Urgensi dalam Revisi RZWP3K

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung guna mengantisipasi sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan : pertama, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :  a.permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b.pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Gubernur Lampung Berharap Program e-Samdes Mudahkan Masyarakat Desa Membayar Pajak

Kedua, Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :  a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Buka Orientasi P3K Angkatan V dan VI di Lingkungan Pemprov Lampung Tahun 2024

Ketiga, Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.