Way Kanan, Lampung – Ratusan masyarakat adat dari Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis (9/10/2025). Mereka menuntut penghentian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karisma dan pengembalian hak atas tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.
Mahrom, perwakilan masyarakat adat, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang belum terselesaikan dan telah merugikan masyarakat adat secara turun-temurun.
“Kami bukan peminta-minta. Kami pemilik sah tanah warisan leluhur yang menuntut keadilan,” tegas Mahrom.
Tuntutan Masyarakat Adat Way Kanan
Dalam orasinya, Mahrom menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
– Menolak perpanjangan HGU PT Karisma
– Mendesak ATR/BPN menghentikan permohonan perpanjangan HGU
– Menuntut pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat
– Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat
– Meminta aparat hukum bersikap adil dan berpihak pada rakyat
Mahrom menegaskan bahwa PT Karisma telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat pada 11 Oktober 2000. Pelanggaran tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap perjanjian historis yang seharusnya dihormati.
“Tanah ini adalah sumber kehidupan dan kedaulatan pangan kami. Harus dikelola oleh rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.
Seruan untuk Pemerintah dan ATR/BPN
Masyarakat adat juga mendesak ATR/BPN Way Kanan agar tidak menutup mata terhadap jeritan rakyat. Mereka berharap negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik agraria dan menegakkan keadilan.
“Tanah adalah ibu pertiwi kami. Merampas tanah berarti merampas masa depan anak cucu kami. Kami akan terus berjuang,” pungkas Mahrom.