“Tadi didapati pelanggar sebanyak 7 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Lalu, kita berikan sanksi teguran lisan dan sedikit olahraga ringan berupa push-up,” jelasnya.
Setelah diberikan sanksi tersebut, para pelanggar ini kemudian diberikan masker dan diimbau agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat diluar rumah ataupun ditempat-tempat keramaian. Agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Untuk diketahui, Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahap V Polda Lampung ini diselenggarakan selama 61 hari yang terhitung sejak 1 September sampai 30 Oktober 2020.
Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020. (FO/SA)











