Dari rangkaian pasal-pasal itu bila dilihat maka ancaman hukuman paling tinggi adalah 12 tahun penjara yaitu tercantum pada Pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal itu merupakan dakwaan primer yang disampaikan jaksa.
Sedangkan dakwaan subsider yang disampaikan jaksa yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya masih cukup tinggi yaitu 7 tahun penjara.
Namun jaksa berpendapat dalam surat tuntutan bila perbuatan 2 (dua) penyerang Novel itu tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP yang mencantumkan ancaman hukuman tertinggi.
Zainudin menilai bahwa ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa sehingga kejaksaan dalam hal ini harus melakukan evaluasi.
“Kejaksaan harus mengevaluasi JPU yang menangani kasus Novel Baswedan,” ujar Zainudin.
Zainudin berharap putusan hakim bisa lebih berat dibanding tuntutan JPU. “Majelis Hakim harus melakukan putusan ultra petita dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan,” kata Zainudin.
Diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (SA)





