close
Bandar LampungHUKRIMNasional

Pakar Hukum Pidana UBL: Tuntutan Satu Tahun Penyerang Novel Melukai Rasa Keadilan

×

Pakar Hukum Pidana UBL: Tuntutan Satu Tahun Penyerang Novel Melukai Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya satu tahun dianggap melukai rasa keadilan.

Pasalnya, tuntutan yang dilayangkan tersebut dinilai terlalu rendah.

“Saya menilai JPU yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kurang cermat dalam melihat fakta-fakta yang terjadi, terbukti dari pemberian Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga  PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

“Ditambah lagi pasal yang digunakan oleh jaksa adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP padahal jika melihat akibat yang ditimbulkan, kebutaan permanen pelaku semestinya dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP,” lanjut Zainudin yang juga sebagai Ketua Divisi Pidana Pada Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga  Jelang PSU 24 Mei, Pemprov Lampung Pastikan Kesiapan Maksimal Bersama KPU dan Bawaslu

Diketahui bahwa Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi:

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga  Walikota Herman HN Minta Kader Sukseskan 10 Program PKK

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Pasal 355 Ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Visited 153 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *