EKBISNasional

Pastikan Kelistrikan Andal, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik

14
×

Pastikan Kelistrikan Andal, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan || Foto: Dok. BNN PLN
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan || Foto: Dok. BNN PLN

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April – Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan, dalam rilis yang diterima, Sabtu (1/4/2022).

Baca Juga  Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PLN, Pemkab Tanggamus Ajak Warga Bayar Listrik Tepat Waktu

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Perlu diketahui, penetapan tarif listrik priode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.

Baca Juga  Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Baca Juga  Dirut PLN Raih Best CEO of Communications di Ajang BCOMSS 2024

(Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *